Header Ads

BNN Gelar Rapimnas, Ada 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Peraturan Menteri Kesehatan...


Gambar : Kepala BNN RI
Sedang Memberikan Kata Sambutan
Gambar : Suasana Rapat Rapimnas BNN
Jakarta, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko ketika memberikan kata sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019) mengatakan " terdapat 74 (tujuh puluh empat) narkoba jenis baru masuk ke Indonesia, dari ke- 74 (tujuh puluh empat) narkoba jenis baru tersebut, sebanyak 66 (enam puluh enam) jenis narkoba baru yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018. Itu berarti masih ada 8 (delapan) jenis narkoba baru yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI ". Kata Heru.

Namun usai memberikan kata sambutan, ketika ditanya awak media perihal 8 (delapan) jenis narkoba baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan, Heru enggan menjelaskan apa-apa saja jenis baru dari narkoba yang belum diatur itu.

Heru juga mengatakan untuk mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, diperlukan adanya upaya dari pemerintah.
Akan tetapi untuk melaksanakan penindakan, pemerintah telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

" Kita harus satukan visi dan misi demi menjalankan P4GN. Kita sudah punya payung hukum dari pemerintah dan payung hukum ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah " terang Heru kepada peserta rapat yang dihadiri oleh Para Kepala BNN Prov. dan BNN Kab/Kota yang ada di Indonesia.

Heru menambahkan penyelundupan narkoba di Indonesia 80% menggunakan jalur laut, ini merupakan tantangan kita kedepannya dimana jalur laut harus lebih kita perkuat lagi dalam segi pengawasannya guna menghentikan akses masuknya penyelundupan narkoba ke negara kita. Ungkap Heru.

No comments

Powered by Blogger.