RITUAL DUKUN CABUL DI GARUT BERAKHIR DIPENJARA, KORBANNYA 20 ORANG, KAPOLRES HIMBAU MASYARAKAT JIKA PUNYA ANAK AWASI PERGAULANNYA DI MEDSOS...

POLICE PUBLIC POLMAS - Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial RGS (26 Th) yang terjadi pada bulan April 2019 di daerah Sukajaya Kec.Cisewu Kab.Garut akan berbuntut panjang, pasalnya korban yang diduga disetubuhi atau dicabuli oleh RGS menurut hasil penyidikan Sat Reskrim Unit PPA Polres Garut lebih dari 1 (satu) orang dan rata-rata korbannya pelajar berusia 14 sampai 17 tahun, jumlah korbannya sebanyak 20 (dua puluh) orang.
Kasus berawal dari laporan orang tua korban inisial RAN (17 Th) ke Polres Garut, Kamis (09/05/2019) itu, membuat tersangka RGS tidak bisa berkutik apa-apa hanya bisa pasrah serta sedih didalam penjara dan tentunya harus menanggung rasa malu atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didalam Press Releasenya, Rabu (15/05/2019) mengatakan. " Tersangka RGS sudah kami tahan dan akan terus kami dalami lagi motifnya apa, dan kasus ini akan berbuntut panjang, karena korbannya menurut penyidik banyak ada 20 orang masih dibawah umur rata-rata 14 sampai dengan 17 tahun termasuk korban atas nama RAN yang orang tuanya sudah lapor, nah..apakah yang dilakukan oleh tersangka RGS terhadap korban RAN ini motifnya sama, ini yang perlu kita dalami, kalau RAN itu kan..awalnya kenal dengan RGS melalui media sosial facebook, setelah kenal, RAN mengeluhkan ada masalah didalam kehidupannya kepada RGS, kemudian RGS langsung mengajak bertemu dengan RAN, dan setelah bertemu akhirnya ada bujuk rayu bahwa RGS bisa menyembuhkan masalah yang dihadapi oleh RAN tapi syaratnya dengan Ritual atau KIAS agar tidak ada kesialan nanti kedepannya, dan ternyata korban RAN nurut saja apa yang dimau oleh RGS, sampai terjadilah dugaan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh RGS terhadap RAN, untuk sementara RGS akan kami jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. " Ujar Kapolres.
" Saya menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya terutama bergaul didunia maya seperti di medsos, pahami betul teman atau bukan teman di medsos, jangan mudah dibohongi dan mudah terayu, medsos sekarang sudah dipakai alat oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya seperti kejadian sekarang ini, jika anda merasa ragu dengan orang yang ada di medsos lebih baik diam, kalau punya masalah lebih baik konsul kepada orang tua atau sodara terdekat. " Tambah Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Post a Comment