Balapan liar, bisa dihukum ...
Balapan liar, bisa dihukum ...
Ketentuan pidana didalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 297 mengatakan :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Ketentuan pidana didalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 297 mengatakan :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
|  | 
| Gambar : Balapan liar dijalan umum | 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Post a Comment