Header Ads

Balapan liar, bisa dihukum ...

Balapan liar, bisa dihukum ...

Ketentuan pidana didalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 297 mengatakan :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Gambar : Balapan liar dijalan umum

No comments

Powered by Blogger.