Sancang Cibalong Garut, Bapak mencabuli anak tirinya
Cibalong-Garut, Aparat kepolisian Polsek Cibalong, Resor Garut, menangkap AH (45), seorang bapak yang mencabuli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun.
“Peristiwa orangtua yang menyetubuhi anak tirinya itu terjadi pada Senin (26/6) pukul 05.30 WIB, tapi pada pukul 13.00 WIB ibu korban baru melaporkan,” kata Kanit Binmas Polsek Cibalong, Bripka Dedi Supriatna SH, Senin (26/6).
Tindakan asusila orangtua kepada putrinya itu terbongkar, setelah korban HW (15) bercerita kepada ibunya bahwa pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di kebun karet PTPN VIII Miramare Blok Pasir Uncal Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Setelah mendengar penuturan anaknya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polsek Cibalong. Namun saat petugas kepolisian berupaya mencari pelaku bersama Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi anarkis, AH berhasil ditangkap warga di hutan Blok Sukahideung Desa Sancang. Saat ditangkap, wajah tersangka sudah babak belur dihakimi masa.
“Selanjutnya tersangka kami bawa dulu ke RSUD pameungpeuk untuk di obati, kemudian akan kami bawa ke Polres Garut. Sementara korban sudah diperiksa dahulu untuk hasil visum,” Terang Dedi, Senin (26/6).
" Akibat perbuatannya, kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp.5 Miliar " tutup Dedi.
![]() |
| Gambar : Pelaku |


Post a Comment