Tega, Lengan anak batita dipatahkan oleh bapak nya sendiri
| Gambar : Tangan kiri (AL) diperban karena patah, dan sedang dalam perawatan. |
Paminggir-Garut, Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 04.00 Wib di Kp.Kaum Lebak Rt.002 Rw.009 Kel.Paminggir Kec.Garut Kota Kab.Garut telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh bapak nya sendiri inisial (AS) terhadap anak kandungnya yang masih batita perempuan usia 10 (sepuluh) bulan inisial (AL), " mulai terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan istri (AS) inisial (CS) ke Polres Garut pada tanggal 23 Januari 2019 " terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut Aipda Cecep Wawan Rustandi, SE.
Menurut Cecep " setelahnya pelaku inisial (AS) berhasil kita amankan lalu kita periksa kurang lebih selama 3 (tiga) jam, pelaku inisial (AS) akhirnya mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya sendiri bernama (AL) usia 10 (sepuluh) bulan, dengan cara (AL) didekap lalu tangan kirinya dipelintirkan dan hasil rontgen juga menunjukan bahwa benar sangat terlihat jelas tangan lengan atas bagian kiri (AL) tulangnya patah " ditanya motif nya apa, untuk sementara Cecep belum bisa menjelaskan.
| Gambar : Rontgen tangan /lengan atas kiri korban (AL) |
" Pelaku inisial (AS) sementara akan dijerat oleh Pasal 44 No.23 Tahun 2004 Ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara tambah denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No.23 Thn 2002 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara tambah denda paling banyak sebesar Rp.72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah) " imbuh Cecep.



Post a Comment