Header Ads

2019 WASPADA DENGAN JENIS NARKOBA YANG BARU INI, MENYERUPAI DAUN JAMBU BATU, DAN ADA DI INDONESIA



Gambar : Jenis tumbuhan/tanaman Kratom yang belum diolah dan yang sudah diolah, Termasuk senyawa kimia aktif Narkotika Golongan I yang akan ditetapkan dengan Permenkes.

POLICE PUBLIC POLMAS - Tumbuhan Kratom dan Produk olahannya termasuk senyawa kimia aktif dimasukan ke dalam Narkotika Golongan I yang akan ditetapkan dengan Permenkes.


Tumbuhan ini daunnya menyerupai daun jambu batu yang ada diberbagai daerah yang ada di Indonesia.


Tumbuhan atau tanaman Kratom tumbuh di Indonesia disekitar Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Sambas ini sudah dikenal oleh masyarakatnya dan suka dijadikan obat tradisional dengan cara dijadikan serbuk halus atau kasar namun tanpa disadari bahwa Kratom memiliki efek serupa dengan Kokain dan Morfin. Petani sengaja menanam Kratom untuk dieksport karena harganya yang menarik, yang dijual adalah daunnya yaitu harga daun mentah Kratom menurut informasi dijual dengan harga Rp. 80.000.- per kilogram.


Masyarakat Kalimantan sering menyebutnya tanaman Kratom itu dengan nama lokal diantaranya Kadamba, Puri dan Keton.


Beberapa nama produk yang berasal dari Kratom diantaranya :

  • Borneo Kratom
  • Bali Kratom
  • Indo Red Vein
  • Malaysian Kratom
  • Thai Green Vein

Penyidik BNN Kabupaten Garut Dian Sujatmoko pernah menyampaikan hasil rapat di BNN RI bahwa narkoba jenis baru yaitu Kratom telah diambil kesimpulan berdasarkan FGD (Focus Group Discussion) Jakarta (27/02/2019) diantaranya :

  1. Tumbuhan Kratom dan Produk olahannya termasuk senyawa kimia aktif dimasukan ke dalam Narkotika Golongan I yang akan ditetapkan dengan Permenkes dengan menetapkan masa peralihan maksimal 5 tahun.
  2. Dalam mengisi masa peralihan perlu dilakukan kajian terkait : 1. Alih fungsi tanaman (menyiapkan masyarakat setempat untuk beralih menanam selain Kratom yang lebih ekonomis dan produktif dengan mempertimbangkan masa tanam). 2. Dampak sosial ekonomi. 3. Kondisi demografi yang akan segera dibuat secara bersama yang melibatkan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotrofika, BPOM, Dinkes Kalimantan Barat, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Pemberdayaan Masyarakat BNN, Puslabfor Bareskrim Polri dan Laboratorium BNN.
  3. Untuk kepastian hukum selama masa peralihan, diperlukan peraturan pendukung.
  4. Kementrian Kesehatan dan Kementrian Perdagangan akan bersama-sama merumuskan surat usulan pemecahan pos tarif Kratom dengan melampirkan kajian kepada Team Tarif Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan paling lambat tanggal 13 Juni 2019 (40 hari sebelum sidang ASEAN di bulan Juli 2019).

free download PDF Kebijakan antar Negara mengenai Kratom
free download PDF BNN tentang Kratom

Baca juga :

Pengertian narkoba dan bahayanya
Susah lepas dari narkoba ??? datang ke BNNK Garut

No comments

Powered by Blogger.