PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA WAJIB MENJALANI REHABILITASI
POLICE PUBLIC POLMAS - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 bahwa Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Namun dengan adanya undang-undang tersebut tidak serta merta publik sebagian besar tahu akan hal itu dan menganggap bahwa setiap orang yang berurusan dengan narkoba pasti akan dihukum dan diadili, padahal sesungguhnya amanat undang-undang jelas menyimpulkan sebagaimana Pasal 54 diatas.
Diterangkan juga Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 bahwa Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk medapatkan pengobatan/perawatan, Ayat (2) nya Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
Adapun tata cara wajib lapor bagi pecandu dan penyalahguna narkoba dijelaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.
Wajib Lapor
Kegiatan melaporkan diri dilakukan oleh pecandu narkotika sudah cukup umur atau keluarga, orang tua/wali bagi pecandu narkotika belum cukup umur.
Pecandu Narkotika
Orang menggunakan / menyalahgunakan narkotika, dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Institusi Penerima Wajib Lapor
Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan / atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Korban Penyalahguna Narkotika
Seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Ketergantungan Narkotika
Kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila dikurangi / dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Rehabilitasi Medis
Pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi Sosial
Pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Keluarga
Orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas ke bawah dan garis menyamping sampai derajat satu.
Wali
Orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua
Pecandu Narkotika Yang Belum Cukup Umur
Seseorang dinyatakan sebagai pecandu belum mencapai usia 18 tahun / belum menikah.
free download Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
free download Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Baca juga :
Susah lepas dari narkoba ??? datang ke BNN Garut



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Post a Comment