Header Ads

GARUT DIBERLAKUKAN LAGI PPKM, POLSEK CILAWU GELAR OPS YUSTISI, KAPOLSEK : WARGA MASYARAKAT HARUS TAAT, WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT VAKSIN

 



Gambar : Dok.Polsek Cilawu (13/2/2022)


POLICE PUBLIC POLMAS - Garut, Minggu tanggal 13 Februari 2022 mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di depan Mapolsek Cilawu Jalan Raya Garut - Tasikmalaya Desa Pasanggrahan Kec.Cilawu Kab.Garut telah dilaksanakan giat Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan dimasa pemberlakuan penerapan PPKM darurat level 2.

Menurut Kapolsek Kompol Tommy Widodo Arief SH., M.Si. Efektivitas pemberlakuan masyarakat diwajibkan harus mempunyai sertifikat vaksin dan hasil swab bagi pengendara, selain itu menurutnya sekarang ini mulai diberlakukan lagi ganjil genap jalur perbatasan dan perkotaan dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.

Sebelum kegiatan berlangsung menurut Kapolsek, dilakukan apel terlebih dahulu dengan melibatkan forkopimcam yaitu Camat Cilawu dan Danramil Cilawu beserta anggota Polsek maupun Koramil dan Upt. Dishub Cilawu dengan keseluruhan kuat personil sebanyak 16 orang.

Giat Yustisi ini menurut Kapolsek akan terus ditingkatkan guna menekan mobilitas masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah selama pemberlakuan PPKM darurat level 2 di Kabupaten Garut dan memaksimalkan pemberlakuan sertifikat vaksin dan pemberlakuan plat nomor ganjil genap yang memasuki wilayah Kabupaten Garut. Jadi saya perintahkan kepada seluruh personil yang terlibat dalam giat Yustisi ini untuk memberhentikan dan memeriksa R2 maupun R4 dari luar kota yang memasuki wilayah Garut dan harus dibuktikan dengan surat vaksin. Kata Kapolsek kepada POLICE PUBLIC POLMAS.

Selain itu menurut Kapolsek, pihaknya akan terus bersosialisasi kepada warga Cilawu dan akan memberikan pemahaman bahwa di Kabupaten Garut akan diberlakukan wajib bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat vaksin.

Selama PPKM level 2 ini kata Kapolsek, selain giat Yustisi pihaknya akan monitor tempat wisata yang ada di wilayah Cilawu karena selama PPKM level 2 tempat wisata terpaksa harus ditutup dan pengelola harus mematuhi peraturan pemerintah pusat dalam hal ini peraturan Inmendagri no.3 tahun 2022. (Ddi)





No comments

Powered by Blogger.