Header Ads

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung, Putusan Akhirnya Dimenangkan Amih

Garut, Ketua Majelis Hakim PN Garut Endratno Rajaman Dalam persidangan tersebut, sempat beberapa kali memberi peringatan kepada audiens yang hadir karena gaduh, kegaduhan tersebut muncul saat majelis hakim mulai membacakan putusan.
Kegaduhan tersebut dipicu hadirnya Siti Rukayah (Amih) dalam persidangan, tak lama kemudian hakim melanjutkan persidangan setelah situasi kembali kondusif, dalam persidangan tersebut majelis hakim membacakan putusan dari perkara Perdata Anak Gugat Ibu, dalam putusannya majelis hakim menolak sepenuhnya, Gugatan Handoyo dan Yani.
"Dengan ini Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh Handoyo sebagai Penggungat 1 dan Yani Sebagai Penggugat 2, karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta gugatan dalam persidangan, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada penggugat sebesar Rp. 615.000,"Tegasnya.
Saat ditanya mengenai tindakan penggugat, Siti Rokayah yang ditemui sejumlah media mengatakan bahwa dirinya memaafkan tindakan anak dan menantunya tersebut, bahkan lanjut Amih, jika datang pada Hari Raya Idul Fitri, Amih akan tetap menyambut anak dan menantunya tersebut.
"Amih tetap memaafkan bagaimanapun, Yani adalah anak Amih, dan Handoyo juga sebagai menantu Amih. Apalagi kalo nanti mereka datang di hari raya idul fitri Amih masih tetap akan menerima,"Ungkap Siti Rokayah.
Terlihat raut wajah bahagia dari keluarga Amih. Usai persidangan satu persatu anak Siti Rukayah langsung menghampiri sambil memeluknya dengan mata berkaca-kaca.


Gambar : Siti Rukayah (Amih)

3 comments:

Powered by Blogger.