BNN GARUT UNGKAP PEREDARAN GELAP NARKOBA JENIS GANJA JARINGAN MEDAN
![]() |
Tersangka inisial DN berikut barang bukti ganja, gambar dari BNN Garut, Sabtu (23/1/2021) |
Police Public Polmas - Garut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan, pelaku tidak bisa berkutik lagi setelahnya petugas BNN Garut menangkap pelaku inisial DN (24) pada hari Kamis (21/1/2021) di Kawasan Ruko IBC Kel.Pakuwon Kec.Garut Kota Kab.Garut, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita paket yang diduga berisikan ganja beratnya hampir mencapai 1 Kg. Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Irzan Haryono, SH., M.Si yang memimpin langsung proses penangkapan mengatakan bahwa ganja seberat itu dibeli oleh pelaku dari Medan dan diduga akan diedarkan di garut, karena berkat adanya laporan informasi akhirnya BNN Garut berhasil menangkap pelaku. " Ganja ini dibeli oleh pelaku dari Medan Sumatera Utara, seharga 4 juta rupiah dan diduga akan diedarkan di garut " tutur Irzan. Pihaknya, kata Irzan akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Sekarang pelakunya sudah kami periksa sebagai tersangka dikenakan pasal 114, pasal 111 dan pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah kami tahan, kata Irzan, Sabtu (23/1/2021). Kejahatan narkotika menurut Irzan merupakan kejahatan transnasional, terbukti kasus ganja yang sekarang diungkap didapat dari Medan Sumatera Utara. "Ini jaringan Medan" Imbuh Irzan.
Lanjutnya, dengan adanya pengungkapan kasus ganja yang termasuk narkotika golongan I ini, Irzan akan terus mengembangkan kasus yang sedang ditanganinya dan akan terus memberantas kasus peredaran gelap narkoba yang ada di kabupaten garut serta akan melanjutkan program desa bersinar (Bersih dari Narkoba) yang sudah dibentuk oleh BNN. (Ddi).


Post a Comment