BHABINKAMTIBMAS DI GARUT BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA YANG TEREKAM CCTV YANG DIVIRALKAN OLEH PEMILIKNYA DI MEDSOS, PEMILIK SEPEDA : SAYA UCAPKAN BANYAK TERIMAKASIH KEPADA LEMBAGA KEPOLISIAN
![]() |
| Gambar : Sidang kasus atas nama terdakwa inisial JN. Bhabinkamtibmas Aipda Dedi Supriatna, SH menjadi saksi saat diambil sumpah di Pengadilan Negeri Garut, Rabu tanggal 14 Agustus 2024. |
POLICE PUBLIC POLMAS - Garut, Bhabinkamtibmas Polsek Cilawu Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda kayuh yang terekam CCTV di rumah pemiliknya. Awalnya hasil rekaman CCTV oleh korban atau oleh pemilik sepeda dimasukan ke akun Instagram pribadi miliknya, setelah viral tiba-tiba terdengar kabar bahwa pelakunya diduga terdakwa inisial JN. Awalnya ada salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya melaporkan sambil memperlihatkan bukti video hasil rekaman CCTV kepada Bhabinkamtibmas Aipda Dedi Supriatna, SH yang bertugas di Desa Sukahati Polsek Cilawu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Aipda Dedi Supriatna, SH barulah diperoleh keterangan dari warga yang tidak mau disebutkan namanya juga yang katanya CCTV yang beredar itu pernah diakui oleh terdakwa JN, disitu Aipda Dedi Supriatna, SH langsung mengintrogasi terdakwa JN yang saat itu terdakwa JN sedang berada di Polsek Kadungora tersangkut kasus dalam perkara lain. " Setelahnya saya ke Polsek Kadungora lalu bertemu dengan terdakwa JN, JN langsung nangis dan sujud kepada saya untuk minta maaf karena sudah mengulangi lagi perbuatan yang sifatnya melanggar hukum " Kata Dedi, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Negeri Garut sebelum pelaksanaan sidang. " Ini sidang perdana, agenda mendengarkan keterangan saksi, saya juga harus jadi saksi " Tukas Dedi. " Terdakwa JN ini kenapa sewaktu bertemu dengan saya di Polsek Kadungora langsung nangis, sujud, minta maaf karena terdakwa JN ini baru pulang dari Lapas Subang. Setelah mendengar terdakwa JN sepulangnya atau keluar dari Lapas Subang suka saya peringatkan sambil sambang ke rumahnya untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, saya sering sarankan untuk mencari pekerjaan yang halal supaya barokah, eh .. sekarang malah ngulangi lagi". Sambung Dedi.
"Terkait rekaman CCTV sewaktu saya bertemu dengan terdakwa JN itu, saya perlihatkan rekamannya yang ada di Instagram, belum saya tanyakan kepada terdakwa JN, terdakwa JN langsung mengakui bahwa pelaku yang sedang mencuri 2 (dua) buah sepeda kayuh itu adalah dirinya, untuk memastikan lagi saya langsung tanya, dan dijawab betul bahwa itu adalah dirinya saat mencuri sepeda di rumah milik orang lain yang ada di daerah Simpang Lima Tarogong. Dan, saya jadi saksi karena sebelumnya pernah di BAP di Polsek Tarogong Kidul". Kata Dedi di Pengadilan Negeri Garut.
Sementara di tempat yang sama yaitu di Pengadilan Negeri Garut, Wildan selaku korban atau pemilik sepeda yang pekerjaannya salah seorang guru di Sekolah SMA yang ada di Garut sangat bersyukur kasus ini bisa terungkap agar supaya ada efek jera bagi pelaku dan saya sangat-sangat berterima kasih kepada lembaga kepolisian beserta jajarannya karena berkat bantuan kepolisian atau Bhabinkamtibmas Bapak Dedi kasus ini bisa terungkap, sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian. Kata Wildan, Rabu (14/8/2024). Selebihnya Aipda Dedi Supriatna, SH sangat mengapresiasi Bapak Wildan karena dengan adanya medsos di era digital sekarang ini, melalui medsos semua orang bisa melaporkan, seperti Bapak Wildan kasus ini bisa terungkap karena hasil rekaman CCTV nya dimasukan ke medsos jadi semua orang bisa menyelidiki bisa ikut membantu. Kata Dedi. (Ddi)


Post a Comment